BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 10 Oktober 2009

Profilku

Namaku Sri Rejeki Budi Lestari, nama panggilanku Tari. Saya anak ke 3 dari 3 bersaudara dan lahir di Jakarta 5 Maret 1988. Saat ini saya tercatat sebagai mahasiswi Universitas Gunadarma angkatan 2006. Saya pernah mengikuti Seminar Black Innovation Awards Goes to Campus,”Bagaimana Berpikir Kreatif dan Inovatif” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, Depok 23 Desember 2008. Memasak adalah hobi saya dalam mengisi waktu luang karena dengan memasak dapat menghilangkan stres. Hidup Masak Yech....

Bagaimanakah etika Auditor (Akuntan Publik) dalam menerima bingkisan (parcel)?

Apapun alasannya tidak dibenarkan apabila seorang auditor menerima bingkisan (parcel)dari kliennya. Karena hal tersebut dapat melanggar kode etik profesi auditor sebagai akuntan publik. Seorang auditor harus bersifat independen, jadi penerimaan bingkisan (parcel)tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Saat ini langkah yang ditetapkan oleh pemerintah dimana seorang pejabat atau auditor khususnya dilarang untuk menerima bingkisan (parcel)diharapkan cukup efektif untuk dilaksanakan. Sehingga auditor tersebut dapat bekerja secara profesional tanpa pamrih dari kliennya.

8 KAP Yang Dibekukan Pemerintah

Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni :

1. AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.

2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

3. AP Drs. Dadi Muchidin,

4. KAP Drs. Dadi Muchidin,

5. KAP Matias Zakaria,

6. KAP Drs.Soejono,

7. KAP Drs. Abdul Azis B, dan

8. KAP Drs. M. Isjwara.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.


Menurut saya: KAP yang telah dibekukan oleh Depkeu berarti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan . Sehingga langkah Depkeu untuk membekukan KAP tersebut sudah benar agar KAP yang lain tidak melakukan kesalahan yang sama.


Sumber: www.waspada.co.id