Apapun alasannya tidak dibenarkan apabila seorang auditor menerima bingkisan (parcel)dari kliennya. Karena hal tersebut dapat melanggar kode etik profesi auditor sebagai akuntan publik. Seorang auditor harus bersifat independen, jadi penerimaan bingkisan (parcel)tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Saat ini langkah yang ditetapkan oleh pemerintah dimana seorang pejabat atau auditor khususnya dilarang untuk menerima bingkisan (parcel)diharapkan cukup efektif untuk dilaksanakan. Sehingga auditor tersebut dapat bekerja secara profesional tanpa pamrih dari kliennya.
Sabtu, 10 Oktober 2009
Bagaimanakah etika Auditor (Akuntan Publik) dalam menerima bingkisan (parcel)?
Diposting oleh tari di 01.52
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar