BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 14 Februari 2010

Akhirnya Vonis itu Dijatuhkan

Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama akhirnya tanggal 10 Februari 2010 di PN Jakarta Selatan yang lalu,berlangsung pembacaan vonis 18 tahun penjara yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT.Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hakim ketua menyatakan Antasari terbukti bersalah menganjurkan pembunuhan terhadap Nasrudin.
Hal memberatkan menurut majelis hakim,perbuatan Antasari telah membuat anak-anak korban kehilangan ayahnya. Selain itu,ia adalah penegak hukum yang seharusnya mengerti akibat yang dilakukannya. Sementara hal yang meringankan diantaranya sopan selama persidangan,belum pernah dihukum,berjasa dalam pemberantasan korupsi.
Terhadap tiga terdakwa lainnya adalah Sigid Haryo Wibisono,Wiliardi Wizar,Jerry Hermawan Lo dalam persidangan terpisah di PN Jakarta Selatan,majelis hakim memutuskan baersalah dan masing-masing dijatuhkan 15 tahun,12 tahun dan 5 tahun penjara. Bagi keluarga korban vonis tersebut sangat ringan. Seharusnya mereka semua itu di hukum mati agar adil bagi keluarga. Sementara itu,para terdakwa akan melakukan proses banding terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
Kalau terbukti bersalah siapapun harus mendapatkan hukuman sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Sudah sepatutnya,kita sebelum melakukan sesuatu harus memikirkan dampaknya bagi diri sendiri,orang lain dan lingkungan sekitar.

0 komentar: